SOSIALISASI ANTISIPASI TINGGINYA TINGKAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT).

By Drajad 08 Jan 2020, 14:35:15 WIB Kegiatan
SOSIALISASI ANTISIPASI TINGGINYA TINGKAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT).

Keterangan Gambar : Sosialissi Tingginya Tingkat KDRT. desa Puspo, kecamatan Bruno. Senin (6/01/2020).


Tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak di Kabupaten Purworejo, PPKH Kec.Bruno Gandeng Kantor Pengacara untuk memberikan Sosialisasi Aspek Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penelantaran Anak di Balai desa Puspo, Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.Senin (6/01/2020).

Dalam sosialisasiini, PPKH Kecamatan .Bruno bekerjasama dengan Kantor Pengacara Ady Putra Cesario, S.H &Rekan, Kantor pengacara Egalite Law firm Yogyakarta dan Sekolah Hukum Indonesia.

Menurut Pendamping Sosial PKH Kecamatan. Bruno, Saeful Rizal, beliau mengkhawatirkan terjadinya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pada warganya. Kemudian Saeful Rizal juga menjelaskan, “Bruno merupakan daerah dengan tingkat pernikahan dini yang cukup banyak, dampaknya banyak anak-anak belum matang fisik maupun psikologisnya dipaksa untuk masuk pada dunia orang dewasa. Kemudian dalam aspek pendidikan dar ipernikahan tersebut memaksa anak putu ssekolah, karena harus konsen pada urusan rumah tangga.Oleh karena itu untuk meningkatkan Legal Knowledge atau pengetahuan hukum warganya saya sengaja bekerjasama dengan beberapa kantor pengacara untuk memberikan penjelasan aspek hukum KDRT dan Penelantaran anak”.

Agenda sosialisasi tersebut rupanya bukan hanya sekali diadakan di Bruno, melainkan sudah ketiga kalinya. Sosialisasi hukum dengan visi mewujudkan masyarakat sadar hukum juga diisi dengan nonton film motivasi bersama.

Ady Putra Cesario, S.H Pengacara Kantor Hukum Ady Putra Cesario, S.H & Associates menjelaskan bahwa kantornya sering bekerjasama dengan Sekolah Hukum Indonesia dan Dinas maupun Kementerian terkait untuk memberikan edukasi soal hukum. Bahkan teamnya 2 bulan yang lalu baru saja balik dari Tour memberikan edukasi hukum di daerah Indonesia Timur (Makassar, Bau-Bau, Buton Tengah danWakatobi.

Beliau menambahkan bahwa hal tersebut sangatlah penting, tingkat pelanggaran pada masyarakat sangatlah tinggi, saat ini motonya mencegah lebih baik daripada mengobati. “Harusnya perkara – perkara di masyarakat bisa diselesaikan dengan h ukum yang ada di dalamnya (hukum ada ) dan tidak malu-malu harus dibawa ke meja hijau. Namun hal tersebut bisa terwujud apabila masyarakat memiliki Legal Knowledge yang mumpuni dan caranya tidak lain dengan edukasi hukum seperti ini”, ungkapnya.

Di akhir sosialisasi Muhammad Yunu, Founder Kantor Pengacara Egalite Yogyakarta menghimbau kepada warga Desa Puspo, Kecamatan Bruno bahwa hukum tidak hanya soal peraturan perundang-undangan. Kuncinya bisa membedakan hal yang patut dan tidak patut.

Beliau juga menambahkan mengedukasi anak sangatlah penting, karena anak memiliki fase tumbuh kembangnya sendiri dan hal tersebut jangan sampai terlewatkan. Sangatlah penting dan dampaknya cukup panjang terutama untuk masa depan anak. Dari agenda edukasi ini diharapkan tidak hanya sampai di sini saja namun bisa terus diagendakan diberbagai daerah di Indonesia.(Ac)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment