Breaking News
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Kontinjensi Tsunami
- Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI
- Memberikan Layanan Ziarah Rombongan GP Ansor DPC Purworejo
- Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Yang Berjalan Dengan Khidmat
- Gelar Pertemuan DPC IPeKB Kabupaten Purworejo
- Gelar Rapat Intern Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP 2025
- Ikuti Sosialisasi Analisis Standar Belanja Tahun 2026
- Hadiri FGD Strategis Pemda di Bapperida
- Penyaluran Bantuan Sosial Senilai Rp4,4 Miliar
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinsosdukkb mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daera dan tugas pembatuan yang diberikan kepada daerah yang meliputi bidang asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendaian penduduk dam keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana s yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan kelaurga sejahtera dan keluarga berencana.;
- pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraabn dan nilai nilai sisoal, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan Administrasi Dinsosdukkb yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Membina UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- Menyelenggarakan montoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas tugas bidang Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinsosdukkb.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.