Breaking News
- PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BUPATI PURWOREJO DENGAN KETUA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN PURWOREJO
- PEMBINAAN TATA KELOLA PENERIMA BANSOS KUBE
- MONEV PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KUBE
- KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA MEDIS/BIDAN UNTU PELAYANAN KB DENGAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
- STAF MEETING PEJABAT STRUKTURAL DINSOSDALDUKKB
- PELAKSANAAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA
- KONSOLIDASI BANSOS DBHCHT 2025 DENGAN KECAMATAN KUTOARJO DAN KEPALA DESA TEPUS WETAN
- MONITORING AUDIT KINERJA TEMATIK PENURUNAN PREVALANSI STUNTING TAHUN 2024
- KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN APLIKASI SIGA/SIRIKA DAN SOSIALISASI INOVASI DIKON KENCAN
- PENGUMPULAN BERKAS PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinsosdukkb mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daera dan tugas pembatuan yang diberikan kepada daerah yang meliputi bidang asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendaian penduduk dam keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana s yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan kelaurga sejahtera dan keluarga berencana.;
- pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraabn dan nilai nilai sisoal, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan Administrasi Dinsosdukkb yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Membina UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- Menyelenggarakan montoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas tugas bidang Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinsosdukkb.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.