Breaking News
- Dini Hari Penuh Aksi, Dinsosdaldukkb Purworejo Sigap Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Bayan!
- Bagelen Berangsur Pulih, Dinsosdaldukkb Terus Kawal Kondisi Warga!
- Dini Hari Mencekam, Dinsosdaldukkb Purworejo Sigap Evakuasi Korban Banjir Bagelen!
- Hibah Aset Daerah dan LKPJ Bupati Warnai Rapat Paripurna DPRD Purworejo.
- Senyum Bahagia 122 Yatim Piatu: Dinsosdaldukkb Purworejo Salurkan Bantuan Tabungan Mandiri.
- Dinsosdaldukkb Purworejo Matangkan Rencana Perubahan 2025: Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
- BLT DBHCHT Purworejo Cair: Ribuan Pekerja Pabrik Rokok Terima Bantuan Langsung Tunai
- 2025 Bebas Stunting: Purworejo Gerak Cepat, TPPS Dikukuhkan!
- Rakor BPBD Purworejo: Perlindungan Disabilitas Saat Bencana Digencarkan.
- Momentum Kebersamaan: Bupati Purworejo dan Penyandang Disabilitas Eratkan Silaturahmi.
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinsosdukkb mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daera dan tugas pembatuan yang diberikan kepada daerah yang meliputi bidang asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendaian penduduk dam keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana s yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan kelaurga sejahtera dan keluarga berencana.;
- pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraabn dan nilai nilai sisoal, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan Administrasi Dinsosdukkb yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Membina UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- Menyelenggarakan montoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas tugas bidang Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinsosdukkb.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.