Breaking News
- Dinsosdaldukkb Laksanakan Asesmen Catin Dispensasi Sebagai Syarat Sidang Pengadilan Agama
- Dinsosdaldukkb Hadiri Rapat Program Strategi Nasional Tindak Lanjut Evaluasi Semester II 2025
- Dinsosdaldukkb Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Purworejo, Dorong Infrastruktur Berbasis Lingkungan
- Dinsosdaldukkb Purworejo Bahas Rancangan Perbup Penyaluran BLT DBHCHT 2026
- Monitoring KIE/Edukasi Bangga Kencana pada Arus Mudik Lebaran 2026 di Posko Kutoarjo dan Bagelen
- Koordinasi Penetapan Makam Sikampung sebagai Lokasi Pengganti Makam Kyai Brengkel
- Dinsosdaldukkb Salurkan Beras Jumat Berkah di LKS Psikotik Tirto Jiwo Loano
- Dinsosdaldukkb Laksanakan Asesmen Calon Pengantin Dispensasi Nikah
- Dinsosdaldukkb Berikan Materi Stop Pergaulan Bebas pada Pesantren Ramadan SMAN 3 Purworejo
- Dukung Penilaian Nawasita Tantra, Dinsosdaldukkb Ikuti FGD Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinsosdukkb mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daera dan tugas pembatuan yang diberikan kepada daerah yang meliputi bidang asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendaian penduduk dam keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana s yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan kelaurga sejahtera dan keluarga berencana.;
- pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraabn dan nilai nilai sisoal, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan Administrasi Dinsosdukkb yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Membina UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- Menyelenggarakan montoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas tugas bidang Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinsosdukkb.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.










