Breaking News
- Desk Klasifikasi Belanja Jasa Tenaga Non ASN 2026 sebagai Upaya Penataan Perencanaan dan Penganggaran
- Launching Buku Sehat Sahabat Jiwa sebagai Penguatan Pendampingan Penyintas Disabilitas Mental
- DINSOSDALDUKKB Bergabung dalam Operasi SAR Laka Laut Pantai Jatimalang
- Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Rapat Persiapan Penyusunan RKPD dan Renja 2027
- Apresiasi Prestasi Keagamaan melalui Pemberangkatan Umroh Penerima Penghargaan di Kabupaten Purworejo
- Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 sebagai Wujud Komitmen Mewujudkan Kabupaten Purworejo yang Inklusif
- Evaluasi Pelaksanaan BLT DBH CHT 2025 sebagai Upaya Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial
- Evaluasi Pelaksanaan BLT DBH CHT 2025 sebagai Upaya Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial
- Penguatan Komitmen Inklusi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Psikososial melalui Workshop UN CRPD
- DINSOSDALDUKKB Hadiri Rakor Pembahasan Progress Pelaksanaan Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi KPK RI
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinsosdukkb mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daera dan tugas pembatuan yang diberikan kepada daerah yang meliputi bidang asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendaian penduduk dam keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana s yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan kelaurga sejahtera dan keluarga berencana.;
- pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraabn dan nilai nilai sisoal, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan Administrasi Dinsosdukkb yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- Membina UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- Menyelenggarakan montoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas tugas bidang Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana yang meliputi asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai nilai sosial, rehabilitasi sosial, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinsosdukkb.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.










