Case Conference Kasus Penyimpangan Perilaku

By Drajad 04 Sep 2025, 09:19:16 WIB Kegiatan
Case Conference Kasus Penyimpangan Perilaku

Purworejo, 3 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) menggelar kegiatan Case Conference yang membahas penanganan kasus penyimpangan perilaku pada seorang perempuan di bawah umur berinisial NW. Kegiatan berlangsung di Aula DPPPAPMD Kabupaten Purworejo dengan melibatkan lintas sektor terkait.

Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Dinas Sosial Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Rehabilitasi Sosial. Kehadiran Dinsosdaldukkb menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan serta pemulihan sosial bagi anak yang menghadapi permasalahan serius, khususnya yang menyangkut perlindungan anak dan hak-hak dasar mereka.

Kasus NW mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, dalam Case Conference ini turut melibatkan tenaga medis profesional, yaitu dokter spesialis jiwa dari RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo. Kehadiran tenaga medis diharapkan dapat memberikan asesmen klinis, diagnosa, serta rekomendasi intervensi medis dan psikologis yang tepat agar kondisi anak dapat pulih secara bertahap.

Melalui forum lintas sektor ini, seluruh pihak yang hadir bersepakat untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Penanganan tidak hanya dilakukan pada aspek medis, tetapi juga meliputi aspek psikososial, lingkungan keluarga, serta perlindungan hukum apabila diperlukan.

Kegiatan Case Conference ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat proses penanganan, serta memastikan setiap anak yang mengalami permasalahan mendapatkan perlindungan dan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, tenaga medis, dan pihak terkait lainnya, diharapkan kasus serupa dapat ditangani secara komprehensif serta tidak terulang di kemudian hari.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment