Perkuat Keterbukaan Informasi, Dinsosdaldukkb Ikuti Sosialisasi Permendagri 2 Tahun 2026

By Admin 17 Apr 2026, 08:40:37 WIB Kegiatan
Perkuat Keterbukaan Informasi, Dinsosdaldukkb Ikuti Sosialisasi Permendagri 2 Tahun 2026

Purworejo, 16 April 2026 — Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo melalui Sub Bagian Perencanaan mengikuti kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengelolaan layanan informasi publik serta bimbingan teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat peran PPID dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

Selain itu, regulasi ini juga menegaskan kewajiban PPID untuk mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Badan publik, yaitu organisasi yang sebagian atau seluruh kegiatannya dibiayai oleh APBN/APBD, wajib menyediakan dan mengumumkan DIP dan DIK agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang tersedia maupun yang dikecualikan.

Masyarakat sebagai pengguna layanan informasi publik memiliki hak untuk memperoleh informasi selama termasuk dalam kategori DIP. Apabila terdapat ketidakpuasan atau keberatan terhadap layanan informasi publik yang diberikan, masyarakat juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada badan publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, termasuk Dinsosdaldukkb, dapat semakin optimal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment