Penyaluran DBHCHT Thp 1 di Bank Jateng.

By Drajad 31 Jan 2023, 12:15:51 WIB Kegiatan
Penyaluran DBHCHT Thp 1 di Bank Jateng.

Keterangan Gambar : pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bank Jateng Rabu.(21/12/2022).


Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) setelah melakukan pembahasan baik di tingkat pemerintah kabupaten Purworejo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Akhir dalam merealisakan pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bank Jateng Rabu.(21/12/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment