PENINGKATAN KAPASITAS PKB GUNA PEMENUHAN PERSYARATAN KEPEGAWAIAN DALAM KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN DAN KONTRAK KERJA.

By Drajad 27 Feb 2020, 11:27:11 WIB Kegiatan

Keterangan Gambar : Narasumber bersama PKB se-kabupaten Purworejo dalam lokakarya Peningkatan Kapasitas Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Guna Pemenuhan Persyaratan Kepegawaian dalam kenaikanPngkat, Kenaikan Jabatan dan Kontrak kerja. Kamis, 20 Februari 2020. Ruang Arahiwang, Setda Kabupten Purworejo.


Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdukkbpppa) mengadakan pertemuan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Guna Pemenuhan Persyaratan Kepegawaian dalam kenaikanPngkat, Kenaikan Jabatan dan Kontrak kerja. Kamis, 20 Februari 2020. Pukul 08.30 WIB sampai selesai. Bertempat di Gedung Arahiwang,  Setda Kabupaten Purworejo. Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo  Peserta          81 orang PKB.

Rustamadi, SH.,MM selaku Sekretaris Badan Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Jawa Tengah. Menyampaikan materi dalam pertemuan ini dengan judul Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan dan Kontrak kerja.

Dengan merujuk pada PP  Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002, Rustmadi menjelaskan tentang Kenaakan Pangkat dan jenis-jenisnya. Berkas usulan kenaikan pangkat. Khusus untuk Kenaikan Pangkat Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Peraturan Kepala Badan No. 24 tahun 2018.

Materi kedua, Pangkat Jabatan.

Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat pilihan. Untuk Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

TATA CARA KENAIKAN PANGKAT

Penetapan kenaikan pangkat Penyuluh KB dilakukan oleh Presiden; dan Kepala BKKBN. Untuk penetapan kenaikan pangkat oleh Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat didelegasikan kepadaSekretaris Utama; dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.

Lebih lanjut Rustamadi menjelaskan KENAIKAN JABATAN ,dapat dipertimbangkan  apabila  tersedia kebutuhan jabatan Penyuluh KB dengan ketentuan : 

Paling singkat 1 ( satu ) tahun dalam jabatan terakhir, Memenuhi angka kredit kumulatif

yang itentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Setiap unsur penilaian

prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 ( satu ) tahun terakhir,Telah mengikuti

dan lulus uji kompetensi.

Kenaikan jabatan Pasal 35 – 36 Permenpan no 21 Tahun 2019 berdasarkan

    1. Ada ketersediaan kebutuhan jabatan,
    2. lulus uji kompetensi,
    3. PKB madya yang akan menjadi PKB utama harus mempresenntasikan KTI

Selain itu Rustamadi menjelaskan Periode pengusulan, Perjanjian Kinerja dan Penilaian angka Kredit.

Pemateri kedua, Sumarno, SE, sebagai ketua Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IpeKB) Kabupaten Purworejo. Menurutnya pertemuan ini lebih tepatnya untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2018 tentang jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Sumarno mnjelaskan bahwa dengan adanya organisasi profesi Ikatan Penyuluh Keluarga

Berencana (IPeKB) diharapkan dapat mengembangkan metode penyuluhan, penggerakan

, pelayanan dan pengembangan yang efektif, efisien, dan produktif. Serta menyebarluasan

informasi program KKBPK, berperan dalam mendukung efektivitas pengelolaan dan

pendayagunaan penyuluh KB, serta meningkatkan mutu profesi Penyuluh KB.

Kinerja penyuluh KB, petugas lapangan KB menjadi tanggung jawab semua bidang, jadi perlu adanya pemahaman yang sama dalam penilaian angka kredit bagi penyuluh KB sehingga dapat meningkatkan kinerja di lini lapangan.

Oleh karena itu dengan adanya penyuluh KB atau petugas lapangan KB yang menjadi ujung tombak program KKBPK, perlu merapatkan barisan dengan saling bersatu padu, menjaga citra, keutuhan, kekompakan, BKKBN dan program KKBPK.

“Pikiran, sikap, perilaku, dan budaya kerja bapak ibu saat ini akan berpengaruh besar terhadap eksistensi BKKBN dan Program KKBPK,” katanya.

Lanjutnya, dikatakan bahwa penyuluh KB yang saat ini telah bergabung ke BKKBN memiliki berbagai permasalahan baik dalam administrasi kepegawaian maupun program di lini lapangan.

“Mereka merupakan sumber daya yang memiliki potensi dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan informasi dan edukasi terkait pentingnya program KKBPK. Mari kita bantu untuk menyelesaikan permasalahan dan meningkatkan kinerja penyuluh KB,” katanya.

Selain itu dikatakan, tujuan kegiatan untuk meningkatkan peran dan pemahaman tentang

pendayagunaan Tenaga Penyuluh KKBPK dan meningkatkan kompetensi peserta tentang

pengelolaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh KKBPK.

“Hasil yang ingin dicapai mempertegas peranan OPD pengelola KB Kabupaten/Kota tentang pendayagunaan dan pengelolaan penyuluh KKBPK serta memberikan pengetahuan tentang tatacara penyusunan daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) kepada penyuluh KKBPK Kabupaten/Kota,” tuturnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment