Kepala Dinsosdaldukkb Jadi Narasumber Sosialisasi Status Kepesertaan PBI JK Non Aktif

By Admin 22 Mei 2026, 08:23:29 WIB Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kepala Dinsosdaldukkb Jadi Narasumber Sosialisasi Status Kepesertaan PBI JK Non Aktif

Purworejo, 21 Mei 2026
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo melalui Kepala Dinas, Andang Nugerahatara Sutrisno, S.STP., M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Status Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Segmen PBI JK Non Aktif yang dilaksanakan di Aula Dinkesda Kabupaten Purworejo.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai perubahan status kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), khususnya peserta yang mengalami status non aktif.

Dalam penyampaiannya, Kepala Dinsosdaldukkb menjelaskan terkait ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 29 Tahun 2026 yang menjadi dasar dalam pengelolaan data dan penetapan kepesertaan bantuan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat.

Secara umum, regulasi tersebut mengatur mengenai mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan sosial, evaluasi kepesertaan PBI JK, serta penyesuaian status kepesertaan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial. Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan pentingnya data yang akurat dan terpadu agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta sosialisasi dapat memahami prosedur dan mekanisme terkait status kepesertaan PBI JK, sehingga pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

#Dinsosdaldukkb
#Purworejo
#PBIJK
#JaminanKesehatan
#Permensos2026
#KemensosRI
#BPJSKesehatan
#PerlindunganSosial
#KesejahteraanSosial
#PurworejoMelayani




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment